Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan Iptek di daerah sebagai sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah disegala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Sedangkan BRIDA Kabupaten Biak Numfor memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di Kabupaten Biak Numfor.
2. Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan dan sumberdaya penelitian, pengembangan pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di Kabupaten Biak Numfor yang berpedoman pada Pancasila.
3. Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, Kerjasama Pembangunan Iptek serta kemitraan penelitian pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi.
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi.
5. Pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian
6. dan penerapan serta invensi dan inovasi.
7. Pelaksanaan Pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi Iptek.
8. Koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian dan penerapan Iptek yang dihasilkan oleh Lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah
9. Koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi.
11. Pelaksanaan administrasi badan dan Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.